Sejarah! Kejagung Serahkan Rp 6,6 Triliun Uang Rampasan & Denda ke Negara, Gunungan UpaTutupi Pintu Gedung
𝗝𝗔𝗞𝗔𝗥𝗧𝗔,MADAS, — Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatatkan tonggak bersejarah dalam penegakan hukum dengan menyerahkan uang rampasan negara dan hasil denda administratif senilai Rp 6,6 triliun kepada Pemerintah Indonesia. Penyerahan secara simbolis dilakukan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Pemandangan dramatis terlihat di lokasi, di mana gunungan uang pecahan Rp100 ribu yang dikemas dalam plastik tersusun rapi, nyaris menutupi pintu utama lobi gedung. Tumpukan uang tersebut menjadi simbol nyata dari upaya pemulihan aset negara terbesar sepanjang sejarah Kejagung.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya menegaskan, “Ini adalah bukti nyata bahwa penegakan hukum tidak hanya soal pidana, tapi juga pemulihan aset negara. Ini bukan sekadar angka, tapi bukti bahwa hukum bisa bekerja untuk kepentingan rakyat.”
Total dana yang diserahkan mencapai Rp 6.625.294.190.469. Rinciannya, Rp 4,2 triliun berasal dari hasil rampasan tindak pidana korupsi, sementara Rp 2,4 triliun lainnya merupakan denda administratif atas penyalahgunaan kawasan hutan. Dana segar ini akan diserahkan langsung oleh Jaksa Agung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Pencapaian ini merupakan puncak dari rangkaian upaya pemulihan aset melalui penyitaan, perampasan, dan penagihan denda. Data Kejagung mencatat, sepanjang tahun 2025, total pemulihan aset negara dari korupsi dan pelanggaran administratif telah melampaui angka Rp 10 triliun. Penyerahan ini menegaskan komitmen kuat penegakan hukum yang tidak hanya menjerat pelaku, tetapi juga berfokus pada pengembalian kerugian keuangan negara. (𝗺𝘇𝗮)
