Ketua Madas Sedarah Probolinggo Raya Soroti Maraknya Dugaan Tambang Galian C di Kabupaten Probolinggo

0

PROBOLINGGO – Maraknya aktivitas tambang galian C di sejumlah wilayah Kabupaten Probolinggo kembali menjadi sorotan berbagai elemen masyarakat. Salah satunya datang dari DPC Madas Sedarah Probolinggo Raya yang menyampaikan keprihatinan terhadap perkembangan aktivitas pertambangan yang dinilai perlu mendapat pengawasan lebih ketat dari pihak berwenang.

Wakil Ketua DPC Madas Sedarah Probolinggo Raya, Syaiful, menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan harus mengedepankan aspek legalitas, keselamatan kerja, serta kelestarian lingkungan. Menurutnya, kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat sekitar.

“Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas tambang yang tidak memenuhi aturan juga dapat berdampak pada infrastruktur jalan, kesehatan masyarakat, hingga keseimbangan ekosistem di sekitar lokasi tambang,” ujarnya.

Sorotan terhadap dugaan aktivitas tambang galian C ilegal di Kabupaten Probolinggo bukanlah hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah laporan masyarakat dan pemberitaan media kerap menyoroti persoalan perizinan, dampak lingkungan, hingga pelaksanaan reklamasi pascatambang yang dinilai belum optimal.

Bahkan, pada periode 2024 hingga 2025, terungkap adanya sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Probolinggo. Sebagian di antaranya diketahui masih menjadi perhatian terkait kelengkapan dokumen perizinan maupun dokumen lingkungan yang diwajibkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

DPC Madas Sedarah Probolinggo Raya berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Probolinggo. Langkah tersebut dinilai penting agar aktivitas ekonomi dari sektor pertambangan tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Selain itu, pihaknya juga mengajak seluruh pelaku usaha pertambangan untuk mematuhi regulasi yang berlaku serta bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan dari kegiatan operasionalnya.

Dengan adanya pengawasan yang lebih optimal dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, diharapkan tercipta keseimbangan antara pembangunan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan perlindungan lingkungan hidup di Kabupaten Probolinggo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *