PRESS RELEASE GUGATAN PALENGGAHAN HUKUM NUSANTARA TEEHADAP KAPOLRESTABES DAN KEJAKSAANNEGERISURABAYA
Surabaya-madas.id Tim Kuasa Hukum Para Penggugat
SIDANG PEMERIKSAAN SAKSI TERGUGAT I S.D. TERGUGAT IV, TERGUGAT V (,KAPOLRESTABES SURABAYA) , TERGUGAT VI ( KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA),

MENJADI UJIAN PEMBUKTIAN DI PENGADILAN NEGERI SURABAYA
Surabaya, Selasa – Pengadilan Negeri Surabaya kembali melanjutkan pemeriksaan perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Para Penggugat terhadap Tergugat I sampai dengan Tergugat IV. Agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Tergugat.
Pada sidang sebelumnya, Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan oleh pihak Tergugat. Dalam persidangan tersebut, satu orang saksi tidak dapat diterima keterangannya karena memiliki hubungan keluarga dengan salah satu pihak, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai saksi yang independen.
Selain itu, satu orang saksi lainnya pada pokoknya hanya menyampaikan keterangan berdasarkan cerita atau informasi yang diperoleh dari orang lain (testimonium de auditu/hearsay), bukan berdasarkan apa yang dilihat, didengar, atau dialami sendiri. Oleh karena itu, nilai pembuktian keterangan tersebut menjadi sangat terbatas dan akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menilai keseluruhan alat bukti.
Sidang hari ini menjadi momentum penting bagi pihak Tergugat I sampai dengan Tergugat IV untuk membuktikan dalil-dalil bantahannya melalui saksi yang benar-benar mengetahui fakta secara langsung. Tim Kuasa Hukum Para Penggugat akan menguji secara cermat konsistensi, relevansi, serta kredibilitas setiap keterangan saksi melalui pemeriksaan silang (cross examination) di persidangan.
Kuasa Hukum Para Penggugat,
*Achmad Shodiq, S.H., M.H., M.Kn., ZAENAL ABDIIN,S.H.,HARI SUSANTO,S.H*
menyampaikan :
1. bahwa proses pembuktian harus berlandaskan pada fakta dan alat bukti yang sah menurut hukum acara perdata.
2. “Keterangan saksi harus berasal dari apa yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri. Keterangan yang hanya berdasarkan cerita orang lain tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Kami menghormati proses persidangan dan percaya Majelis Hakim akan menilai seluruh alat bukti secara objektif sesuai hukum yang berlaku.”
3. Tim Kuasa Hukum berharap seluruh proses persidangan berlangsung secara terbuka, adil, dan menjunjung tinggi asas due process of law, sehingga putusan yang nantinya dijatuhkan benar-benar mencerminkan keadilan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
PN Surabaya , 4 agustus 2026
Hormat kami, :
*PALENGGAHAN HUKUM NUSANTARA*
_Tim Kuasa Hukum Para Penggugat
Achmad Shodiq, S.H., M.H., M.Kn. dan Rekan_. (Matsahri)
